Over kredit rumah merupakan suatu transaksi yang berupa pengambilalihan kredit cicilan rumah dari satu pihak dalam hal ini pihak penjual ke pihak yang lain atau pihak pembeli. Hal ini biasanya terjadi saat pemilik rumah tidak mampu membayar kredit lagi. Bagi anda yang sedang mencari rumah murah, maka tindakan over kredit ini bisa jadi solusinya, berikut penjelasan mengenai Cara over kredit rumah dan syaratnya.
Cara over kredit rumah
Ada dua cara yang sudah sering digunakan dalam over kredit rumah, yakni over kredit rumah melalui bank dan over kredit rumah melalui notaris. Kedua cara ini paling aman, sehingga banyak digunakan oleh pihak yang akan melakukan over kredit rumah.
Langkah-langkah dalam melakukan over kredit rumah melalui bank adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli pergi langsung ke bank bersangkutan dan bertemu dengan bagian administrasi atau bagian customer service.
2. Setelah sudah bertemu petugas bank, maka segera ajukan permohonan ambil alih kredit dari pihak debitur lama atau penjual ke pihak debitur baru atau pembeli.
3. Pihak bank akan mengecek kelengkapan dokumen dan barulah kemudian dapat disetujui. Setelah pihak bank setuju, maka debitur baru akan diminta menandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli dan surat jaminan atau SKMHT.
4. Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan over kredit rumah melalui bank yaitu; data jual beli rumah, foto copy surat perjanjian over kredit rumah, foto copy sertifikat, fotocopy IMB, SPPT, PBB selama 5 tahun terakhir, bukti pembayaran kredit terakhir dalam bentuk print out, buku tabungan asli yang digunakan selama pembayaran cicilan kredit, biodata penjual maupun pembeli, fotocopy akta nikah, kartu keluarga dan foto copy keterangan WNI.
Sedangkan untuk cara over kredit rumah melalui notaris adalah sebagai berikut:
• Kedua belah pihak baik penjual dan pembeli pergi ke notaris dengan membawa semua dokumen kelengkapan Over kredit rumah
• Surat surat yang disediakan tidak terlalu berbeda jauh dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan ke bank.
• Setelah itu notaris akan mengecek persyaratan dan kelengkapan dokumen, lalu menyetujui, setelah itu pihak pembeli dapat menandatangani akta baru dan surat kepemilikan serta perjanjian lalu bersama dengan kedua pihak pergi ke bank untuk pembayaran.
Itulah beberapa cara dan syarat over kredit rumah yang harus dipenuhi dalam mengajukan Over kredit rumah . Bagi anda yang ingin melakukan pengajuan over kredit rumah, disarankan menggunakan kedua cara aman diatas dan untuk info selengkapnya terkait dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan over kredit rumah sebaiknya ditanyakan langsung pada pihak bank, karena setiap bank mempunyai persyaratan berbeda-beda dalam hal pengurusan pengajuan dokumen over kredit rumah.